Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum mengadakan uji Publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan dalam persentasi awal bahwa Uji Publik ini guna menyampaikan draft atau rancangan Peraturan KPU untuk kemudian dibahas, bersama parpol dan LSM.
Dalam Uji Publik tentang Rancangan PKPU akan membahas tiga hal pokok yaitu pertama Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, Kedua Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan serta Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
"Kami berharap pada pertemuan uji publik ini bisa memberi masukan yang berarti kepada KPU dari Partai Politik dan LSM" ujarnya.
Uji Publik mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sendiri akan digelar selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 11-12 Maret 2014.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Laporan: Muhammad Iqbal/Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Laporan: Muhammad Iqbal/Jakarta