Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz mendatangi kantor Menkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin 16 Maret 2015.
Keperluannya, menyerahkan susunan kepengurusan DPP PPP versi mereka serta mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly segera mengeluarkan SK pengesahan.
Baca Juga :
PPP Dukung Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Keperluannya, menyerahkan susunan kepengurusan DPP PPP versi mereka serta mendesak Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly segera mengeluarkan SK pengesahan.
Baca Juga :
PPP: Menteri Baru Jokowi Pemain Veteran
Rombongan itu diterima Kepala Biro Humas Ferdinand dan staf lain Kemenkumham.
"Kedatangan kami ke sini meminta Menkumham mengeluarkan SK pengesahan PPP versi Djan Faridz dan meminta Menkumham menaati hukum dengan mencabut banding hasil putusan PTUN," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP, Triana.
Sebelumnya, PPP versi muktamar Jakarta telah mendapatkan putusan dari PTUN sebagai yang sah. Akan tetapi Menkumham mengajukan banding karena menilai PPP versi Romi yang sah.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Rombongan itu diterima Kepala Biro Humas Ferdinand dan staf lain Kemenkumham.