ARB Cabut Gugatan di PN Jakarta Barat

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kubu Aburizal Bakrie mencabut gugatannya terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan ihwal pencabutan gugatan itu.


"Ya dicabut. Biar Pak AL (Agung Laksono) senang," kata Yusril kepada
VIVA.co.id
, Selasa 17 Maret 2015.

Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, walaupun gugatan itu dicabut, bukan berarti kubu Munas Bali menyerah. Dia menjelaskan, bahwa pencabutan ini dilakukan karena ingin menggugat dua pihak sekaligus.
Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga


Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
" Kan
beliau (Agung Laksono) sudah dapat dukungan dari Menkumham. Jadi kami gugat saja sekalian dengan Menkumhamnya," ujar Yusril


Yusril masih merahasiakan, seperti apa gugatannya nanti. "Tunggu tanggal mainnya," tutur pakar hukum tata negara ini. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya