ARB Tak Layani Permintaan Agung

ARB Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum HAM
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB), tidak merespons permintaan Agung Laksono cs yang meminta menyerahkan nama pendukungnya untuk dimasukan dalam kepengurusan. Pasalnya, ARB melihat Golkar kubu Agung, yang dihasilkan melalui musyawarah nasional Ancol, tidak sah.


Demikian sikap ARB, seperti dikutip Ketua bidang Informasi dan Penanggulangan Opini DPP Partai Golkar Munas Bali, Tantowi Yahya, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.


Permintaan Agung cs, yang didasari surat menkumham nomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015, dinilai tak perlu dijawab. Jika dipatuhi, kubu ARB mencederai surat Menkumham M.HH.AH.11.03-11, tertanggal 5 Februari 2015.


Isinya, pemerintah mengakui kepengurusan hasil Munas Riau sebagai kepengurusan Partai Golkar yang tercatat di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).


“Menanggapi pernyataan Pak Agung Laksono, ARB tak perlu merespon. Tapi ARB sudah merespon surat Menkumham nomor: M.HH.AH.11.03-11, tertanggal 5 Februari 2015,” kata Tantowi.


Legitimasi kepengurusan Munas Riau, juga merefleksi amar putusan Mahkamah Partai Golkar. Kepengurusan Golkar Munas Bali maupun Ancol, tidak ada yang sah.


“Karena itu, kepengurusan dengan sendirinya dikembalikan pada Munas Riau tahun 2010, sebagai kepengurusan DPP yang sah,” kata Tantowi.


Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019
Tantowi membantah kabar bahwa ada 91 loyalis Musyawarah Partai Golkar di Bali, yang menyeberang dan mendukung Munas Ancol atau kubu Agung Laksono.

Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga

"Setelah dikonfirmasi ke yang bersangkutan, ternyata tidak sepenuhnya benar. Ada yang diklaim begitu saja tanpa persetujuan yang bersangkutan," ujar Tantowi. (ren)
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya