PKS Bersiap Gelar Pemilihan Majelis Syuro

Fathanah dan LHI Dihadirkan di Sidang Maria Elizabeth
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyelenggarakan pemilihan raya (Pemira) anggota Majelis Syuro (MS) Masa Khidmah 1436-1441 H (2015-2020 M) serentak di 34 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pemilihan akan berlangsung pada Minggu 29 Maret 2015.

Ketua Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) TB Soenmandjaya Rukmandis dalam keterangan persnya, Kamis 26 Maret 2015, menjelaskan Majelis Syuro merupakan lembaga tertinggi dalam struktur kepengurusan PKS.

“Balon Anggota MS harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam AD-ART partai. Diantaranya sudah menjadi Anggota Ahli tidak kurang dari 7 tahun, berusia paling sedikit 30 tahun, berpengalaman sebagai pengurus paling rendah pada struktur partai tingkat provinsi, amanah, disiplin, juga profesional, serta berwawasan keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan,” papar pria yang akrab disapa Kang Soenman ini.

Meskipun memiliki syarat-syarat tertentu, lanjut Kang Soenman, keanggotaan MS PKS tidak sesulit yang diperkirakan masyarakat. PKS sudah mengatur dengan jelas proses dan tahapan yang harus dilalui anggota dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya.
Profil Ledia Hanifa Amaliah, Pengganti Fahri Hamzah

“Tidak sulit seperti yang dibayangkan. Dalam hal ini anggota terbina atau angkatan muda memang belum dilibatkan. Namun, sudah ketentuan partai apabila Balon MS sudah menjadi Anggota Ahli selama 7 tahun, berarti dalam Pemira 2015 ini sudah sejak 28 Februari 2008. Di AD-ART partai yang terpublikasikan pun sudah dicantumkan bagaimana proses naik tingkat keanggotaan melalui pendidikan dan pembinaan,” katanya.
Curahan Hati Fahri Hamzah Usai Dipecat PKS

Kang Soenman menambahkan, anggota MS terpilih akan mengemban amanah yang tidak ringan. Selain berwenang mengubah dan menetapkan AD-ART, anggota MS juga berwenang menetapkan falsafah dasar dan platform pembangunan partai.
Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Melawan

"Anggota MS juga wajib memegang teguh sumpah setia untuk mengabdi kepada agama dan bangsa," kata Ketua Fraksi PKS di DPR itu. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya