Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Sejumlah negara melayangkan protes keras terhadap pemerintah Indonesia, yang telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Tercatat, ada delapan yang sudah dieksekusi, dua lagi masih menunggu proses hukum.
Australia, Brasil dan Prancis, adalah sekian negara yang melayangkan kritiknya tersebut. Bahkan, mereka mengecam dan menganggap eksekusi mati itu sebagai kejahatan.
Putra tokoh reformasi, Amien Rais ini, mengatakan bahwa dalam pergaulan internasional, membangun hubungan diplomatik menjadi keharusan.
Tapi, dia juga mengingatkan bahwa jangan sampai sikap Indonesia mencederai prinsip hukum yang ada. Sehingga, siapa pun yang ada di Indonesia termasuk warga negara asing, harus menjunjung tinggi hukum Indonesia.
"Kita tetap jaga hubungan baik bilateral, namun juga harus yakin bahwa hukum nasional adalah wilayah kedaulatan yang harus ditaati oleh warga negara Indonesia sendiri maupun WNA yang ada di Indonesia," kata Hanafi.
Eksekusi terpidana mati gelombang II, sudah dilakukan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Dari 10 orang yang dijadwalkan, baru delapan yang sudah dieksekusi. Satu di antaranya adalah WNI atas nama Zainal Abidin.
Dua yang belum dieksekusi adalah Mary Jane Veloso (Filipina) dan Serge Areski Atlaoui (Perancis). Mary Jane batal dieksekusi di detik-detik terakhir, lantaran masih ada proses hukum di negaranya karena dugaan sebagai korban human traficking. Sementara Serge, menunggu gugatan di PTUN. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tapi, dia juga mengingatkan bahwa jangan sampai sikap Indonesia mencederai prinsip hukum yang ada. Sehingga, siapa pun yang ada di Indonesia termasuk warga negara asing, harus menjunjung tinggi hukum Indonesia.