Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Sidang lanjutan gugatan pengurus DPP Golkar Munas Bali, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli tambahan, pada Senin 4 Mei 2015 siang ini.
Sebenarnya, baik pihak penggugat (DPP Golkar hasil Munas Bali) dengan tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (DPP Golkar hasil Munas Ancol), sudah mengajukan masing-masing tiga saksi ahli.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, disepakati tambahan saksi ahli.
Dari kubu penggugat, kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengaku mendatangkan saksi ahli mantan panitera Mahkamah Konstitusi.
"Pihak kami akan mengajukan Dr. Zainal Arifin Hossein, ahli hukum administrasi negara dan mantan panitera Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2015.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :