Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan sebagian penyelesaian Undang Undang Pilkada bisa selesai saat Presiden Joko Widodo mulai turun tangan. Dengan kewenangannya, Jokowi bisa meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Kalau betul Menkumham tidak melakukan banding dan menerima hasil PTUN, Maka sebagian masalah itu terselesaikan," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
Fahri menjelaskan berbagai kekacauan saat ini terkait Undang Undang Pilkada akibat dari ulah Menkumham. Ia meminta Presiden, Jokowi menertibkan para menteri di kabinetnya, agar mematuhi sikap presiden.
Politisi PKS ini menambahkan ini karena sikap para menteri ini yang seringkali berbeda pendapat dengan Presiden. "Selama ini seringkali omongan Menteri tidak disepakati oleh presiden dan omongan Presiden tidak disepakati oleh menteri," katanya.
Baginya mau tidak mau, Jokowi harus memastikan Menkumham tidak melakukan banding atas putusan PTUN. Di mana upaya banding ini justru akan mengganggu proses pilkada serentak.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :