KPU Minta Salinan Putusan PTUN Soal Golkar

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • Moh. Nadlir/Jakarta
VIVA.co.id
Masinton: Nama Cagub PDIP Sudah di Dompet Megawati
- Komisi Pemilihan Umum belum berani bersikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Partai Golkar.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan lembaganya akan mempelajari dulu putusan PTUN itu.
Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum


"Kami belum dapat putusannya. Kalau dari media cukup beragam. Jadi kami tidak bisa meresponsnya. Kami akan menunggu putusan," kata Husni dalam keterangan persnya di kantor KPU, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.


Menurut Husni, KPU telah menyurati PTUN untuk meminta salinan putusan tersebut. "Jadi kami tidak bisa meresponsnya sekarang," ujar Husni.


Dalam putusan majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti, membatalkan SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol.


Meski begitu, Husni mengatakan KPU tidak bisa memberi kepastian walaupun ada putusan itu. Yang akan digunakan adalah putusan tetapĀ  inkracht.


Terkait adanya upaya banding, apakah itu oleh tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (kubu Agung Laksono), KPU akan menunggu hingga pendaftaran calon kepala daerah dari 26-28 Juli 2015.


"Nanti kita lihat siapa pada saat itu berhak mewakili partainya masing-masing," kata Husni. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya