Ketua KPU: Prinsipnya Satu Parpol Satu Kepengurusan

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id -
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Komisi Pemilihan Umum menggelar sosialisasi aplikasi pencalonan serta sistem informasi pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta Utara, Kamis, 21 Mei 2015. Dua partai politik yang mengalami dualisme, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar, terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

PPP kubu M. Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz tampak mengisi absensi perwakilan parpol yang hadir. Dari Partai Golkar yang baru saja memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga hadir. Namun, Golkar versi Munas Ancol juga datang dalam kegiatan sosialisasi ini.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Ketua KPU, Husni Kami Manik, membenarkan kehadiran pengurus dari dua partai tersebut. Mengenai dualisme yang terjadi pada mereka, Husni menjelaskan bahwa KPU akan menunggu proses hukum kepengurusan partai hingga
inkracht.


"Apabila keputusan hukum tidak berhasil, maka jalur rekonsiliasi dikedepankan hingga islah. Prinsipnya satu parpol satu kepengurusan," kata Husni.


Husni merujuk pada tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Husni enggan memprediksi, apakah PPP dan Golkar terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak, mengingat proses hukum kedua partai tersebut masih panjang.


"Kami tidak bisa memprediksi siapa yang akan mewakili nanti di pilkada serentak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya