Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melihat pemerintah kesulitan menangani para pengungsi Rohingya dari Myanmar. Sebab, Indonesia tidak mempunyai Undang Undang mengenai perlindungan terhadap pencari suaka.
"Kita belum punya ratifikasi. UNHCR tidak ada kerja sama dengan Indonesia, kita tidak terima konsep pencari suaka. Seharusnya kita terima UNHCR itu," kata Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Dengan adanya inisiatif ini, kata Fahri, Indonesia akan mempunyai alat komunikasi dengan negara lain dan berbagai lembaga dunia yang menangani para pencari suaka. Sehingga pemerintah tidak mengalami kendala seperti saat ini.
Fahri menjelaskan penanganan pencari suaka seperti kelompok etnis Rohingya tidak bisa sembarangan, perlu penanganan khusus.
"Orang Rohingya bukan tenaga kerja atau imigran ilegal, bukan teroris, bukan
trafficking
. Tapi mereka disebut
asylum seeker
atau pencari suaka. Karena lari dari kampung halamannya akibat adanya tekanan politik pada mereka," kata Fahri. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Fahri menjelaskan penanganan pencari suaka seperti kelompok etnis Rohingya tidak bisa sembarangan, perlu penanganan khusus.