Wakil Ketua DPR: Usulan Dana Aspirasi Didasari Niat Suci

Wakil Ketua DPR dari PAN, Taufik Kurniawan
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan pada Selasa, 23 Juni 2015. Dewan berniat berkonsultasi dengan dua lembaga itu berhubungan dengan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang sering disebut dana aspirasi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengklaim bahwa usulan itu sesungguhnya didasari niat suci atau bertujuan mulia untuk memaksimalkan fungsi parlemen sebagai lembaga wakil rakyat dan demi percepatan pembangunan. Tapi DPR juga perlu mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terjadi pelanggaran atau penyimpangan kalau usulan itu disetujui dan diterapkan.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


DPR ingin meminta saran dan pertimbangan dari KPK dan BPK seputar batasan-batasan yang dibolehkan secara hukum dan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Kalau nanti ada oknum yang melanggar, tentu itu menjadi wewenang aparat penegak hukum untuk menindak.


"Kami meminta rambu-rambu dari KPK dan BPK, mana yang boleh, mana yang tidak. Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sepakat apabila ada oknum yang melanggar niat suci UP2DP, silakan tangkap saja," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2015.


Taufik menjelaskan UP2DP adalah tindak lanjut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD serta sumpah janji wakil rakyat. Karena itu, aspek tranparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.


Legislator Partai Amanat Nasional itu menambahkan bahwa pembahasan mengenai dana aspirasi tidak berkaitan dengan fraksi yang menolak dan menyetujui. Menurutnya, pada 20 Mei 2015, pimpinan DPR telah membentuk tim untuk dana aspirasi.


Usulan dana aspirasi telah disahkan dalam rapat paripurna pada Februari 2015. “Jadi, bukan fraksi mana yang ngotot dan enggak. Sekarang ini berkaitan dengan peraturan DPR RI sebagai tindak lanjut permintaan paripurna,” katanya.


Mengenai besaran anggaran Rp20 miliar per anggota per tahun, Taufik menjelaskan bahwa angka itu tidak pernah keluar dari tim. “Jadi, tentunya tidak dalam konteks besaran Rp20 miliar. Angka itu tidak pernah keluar dari tim. UP2DP hanya tindak lanjut paripurna dan fasilitas UU MD3.” (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya