Munas Bali Menang Gugatan, Ini Sikap KPU soal Pilkada

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah sudah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Namun terkait pilkada serentak yang akan dilakukan pada Desember mendatang sikap KPU tetap.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
"Sikap KPU masih sesuai dengan PKPU 12/2015," katanya, Sabtu, 25 Juli 2015.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
Menurut Ferry, KPU hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang sama diajukan oleh kedua kubu. Di mana PKPU ini juga akan diterapkan pada PPP yang sedang dalam sengketa.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum
Isi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mewajibkan partai yang tengah mengalami sengketa kepengurusan untuk mendaftarkan calon kepala daerah yang sama di waktu yang bersamaan. Adapun waktu pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 26-28 Juli 2015 sebelum pilkada serentak dilaksanakan pada Desember mendatang.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB), menyebutkan bahwa putusan PN Jakarta Utara berlaku secara serta merta, yang artinya putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, walau kubu Munas Ancol mengajukan banding.

Meski begitu, ARB menyebut untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, islah sementara Partai Golkar akan tetap dijalankan seperti telah disepakati.

"Kita tetap sama-sama. Sebagaimana kesepakatan sebelumnya," tulis ARB. Pada berkas putusan disebutkan bahwa penggugat mempunya kekuatan hukum mengikat untuk penyelenggaraan Munas Partai Golkar IX di Bali pada 30 November-4 Desember 2014.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Jumat, 24 Juli 2015, sementara Munas Ancol dan semua hasilnya dinyatakan tidak sah.

PN Jakarta Utara dalam putusannya, juga menghukum tergugat 1, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng, untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. Para tergugat juga diharuskan membayar biaya perkara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya