Sumber :
- tudji VIVA/ Surabaya
VIVA.co.id
- Rais syuriah PWNU dan PCNU se-Indonesia serta PCINU luar negeri akhirnya menyepakati sistem musyawarah para kiai senior atau model Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam menentukan jabatan rais aam PBNU lima tahun mendatang.
Berikut peta yang mendukung dan yang menolak sistem AHWA. Jawa Timur: 18 setuju dan 19 menolak. Bangka Belitung: 2 dan 4. Nusa Tenggara Timur: 5 dan 16. DKI: 7 dan 0, Nusa Tenggara Barat: 2 dan 5. Maluku Utara: 6 dan 3, PCI: 1 dan 6, Jawa Barat: 17 dan 7, DIY: 6 dan 0, Jawa Tengah: 21 dan 4, Sulawesi Tenggara: 4 dan 11, Sulawesi Tengah: 3 dan 8, Sumatera Barat: 5 dan 11, Aceh: 8 dan 12.
Sumatera Utara: 20 dan 5, Lampung: 10 dan 5, Kalimantan Tengah: 2 dan 12, Kalimantan Barat: 4 dan 10, Bali: 10 dan 0, Maluku: 10 dan 1, Papua: 30 dan 0, Papua Barat: 6 dan 7, Sumatera Selatan: 8 dan 8, Bengkulu: 6 dan 9, Jambi: 9 dan 1, Gorontalo: 3 dan 4, Sulawesi Selatan: 3 dan 21, Sulawesi Barat: 1 dan 6, Sulawesi Utara: 6 dan 7, Riau: 2 dan 7, Kepulauan Riau: 0 dan 7.
Sembilan suara tidak memberikan dukungan apakah menerima atau menolak AHWA .“Jumlah yang setuju Ahwa berjumlah 252 suara, yang menolak 235 suara,” kata satu diantara panitia.
Voting ini berlangsung di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, dilakukan secara terbuka. Sehingga peserta dengan jelas mengetahui PC dan PWNU yang mendukung atau yang menolak sistem Ahwa dan yang bahkan abstain.
Digunakannya sistem voting terbuka karena menyangkut pilihan kebijakan. Papua meminta menggunakan sistem noken, yaitu seluruh cabang setuju diwakili oleh pengurus wilayah.
Yahya Staquf sebagai pimpinan sidang meminta persetujuan dari peserta yang akhirnya menyetujui pola ini. Hasilnya 30 suara dari PWNU Papua setuju menggunakan sistem AHWA.
Baca Juga :
NU: Alasan Pembatasan Usia KPK Tak Jelas
Baca Juga :
NU Akan Terus Menjaga Ahlusunnah Waljamaah
NU: Potensi Konflik Tanjungbalai Sudah Lama, Telat Dicegah
Kerusuhan itu sebagai akibat akumulasi kekecewaan.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :