Pantau PNS di Pilkada, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau PNS agar tak terlibat dalam politik praktis di

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, maksud dan tujuan pembentukan satgas untuk memastikan dugaan pelanggaran yang ada bisa ditindaklanjuti. Namun, pihak pertama yang harus melakukan tugas pengawasan tersebut adalah atasan masing-masing dari aparatur.

Baca Juga:

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana



"Ini kan di daerah, jadi, ya Bupati dan Gubernur itu punya kewajiban untuk menegakkan itu. Kalau dia tidak melaksanakan tugasnya itu, atasan yang tidak memberikan sanksi itu, akan terkena sanksi juga. Itu yang akan dipastikan nanti di antara MenPAN RB dengan Mendagri," kata Dwi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

Anggota Bawaslu Nasrullah mendukung upaya KemenPAN RB dan Kemendagri yang akan membentuk satgas untuk penegakan hukum terhadap ASN yang tidak netral khususnya dalam baiknya diselesaikan oleh atasannya.

Hanya saja, hal tersebut tidak akan efektif, karena bisa jadi bahwa aparatur yang terlibat tersebut justru ada kaitan dengan atasannya atau PPK di daerah. Sehingga pelanggaran tersebut tidak akan ditindaklanjuti atau diproses.

"Kalau laporannya ke Bawaslu, lalu diserahkan ke atasannya PPK, pasti tidak akan ditindak."

(mus)

Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016