Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan membuka kembali pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 6-8 Desember 2015. Kebijakan itu dilakukan setelah sebelumnya KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror gagal pada proses verifikasi pilkada serentak 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kewenangan membuka lagi pendaftaran pasangan calon pilkada serentak adalah hak KPU Kota Surabaya.
"Kami rekomendasikan pola-polanya seperti ini. Penundaan selama tiga hari, persiapan dan sosialisasiā tiga hari, tiga hari kemudian baru melakukan pendaftaran lagi," ujar Hadar, Minggu malam, 30 Agustus 2015.
Adapun detail masa pendaftaran pemilihan kepala daerah akan disusun oleh KPU Kota Surabaya. Hadar berharap pilkada Kota Surabaya tidak tertinggal dengan Kota lain, sehingga tetap bisa melaksanakan pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
"Yang penting masa sengketa itu masih cukup waktu yang tersisa."
Penetapan paslon tidak memenuhi syarat tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2015.
Adapun beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan Abror-Rasiyo di antaranya penulisan nomor surat persetujuan pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang sudah diperbaiki dan diserahkan pada 19 Agustus 2015.
Baca Juga :
Pilkada Serentak, Hati-hati Beriklan di Televisi
Baca Juga :
Kabut Asap Jadi Ide Kampanye Pasangan Calon Ini
Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada
Pemilih lebih cerdas dan rasional meski incumbent bermodal besar.
VIVA.co.id
5 Desember 2015
Baca Juga :