Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan membuka kembali pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 6-8 Desember 2015. Kebijakan itu dilakukan setelah sebelumnya KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror gagal pada proses verifikasi pilkada serentak 2015.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kewenangan membuka lagi pendaftaran pasangan calon pilkada serentak adalah hak KPU Kota Surabaya.
"Kami rekomendasikan pola-polanya seperti ini. Penundaan selama tiga hari, persiapan dan sosialisasiā tiga hari, tiga hari kemudian baru melakukan pendaftaran lagi," ujar Hadar, Minggu malam, 30 Agustus 2015.
Adapun detail masa pendaftaran pemilihan kepala daerah akan disusun oleh KPU Kota Surabaya. Hadar berharap pilkada Kota Surabaya tidak tertinggal dengan Kota lain, sehingga tetap bisa melaksanakan pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
"Yang penting masa sengketa itu masih cukup waktu yang tersisa."
Baca Juga :
Tren Kemenangan Incumbent Menurun di Pilkada
Baca Juga :
KPU: Laporan Dana Hibah Pilkada Wajib Transparan
Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan harus menyerahkan fotocopy NPWP atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Sementara berkas syarat calon Dhimam Abror yang diterima KPUD hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP, sedangkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak pula diserahkan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan harus menyerahkan fotocopy NPWP atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.