Soal Pilkada Serentak, Pemerintah Tunggu Putusan MK

Gambar peserta Pilkada Kota Padang 2013
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id -
Persoalan pilkada serentak 2015 menimbulkan implikasi hukum, terutama terkait calon tunggal. Hingga akhirnya berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Pemerintah belum mau gegabah apakah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau tidak. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan sudah ada beberapa partai dan calon yang melakukan gugatan ke MK.


"Kita melihat dan saya juga sudah mendengar beberapa daerah yang sudah melapor ke MK sudah masuk dalam tahap persidangan. Jadi apa yang kita lakukan adalah menunggu proses dari MK," kata Pramono di Istana Negara Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Risma Maju, Persaingan Pilkada DKI Bakal Makin Seru


Habiburokhman Ragukan Kondisi Kejiwaan Ahok untuk Jadi Cagub
Pemerintah tidak ingin mendahului putusan MK. Apalagi, dikhawatirkan oleh Pramono, putusan pemerintah justru melampaui putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta

"Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian MK memutuskan berbeda. Itu jadi sesuatu yang mubazir, maka demikian kita menunggu sampai keputusan MK," ujarnya.


Walau masih menunggu putusan MK, Pramono yakin tidak akan mempengaruhi proses pilkada yang jadwal pelaksanannya pada 9 Desember 2015. Apalagi, lanjut Pramono, ada sekitar sembilan daerah yang masing-masing KPUD tersebut melakukan perpanjangan.


"Kalau dia nanti tidak definitif pada bulan Desember, maka proses dua tahun itu akan menjadi Plt (pelaksana tugas) dan akan sangat mengganggu proses jalannya pemerintahan di daerah," tuturnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya