Sumber :
- Antara/ Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id -
Persoalan pilkada serentak 2015 menimbulkan implikasi hukum, terutama terkait calon tunggal. Hingga akhirnya berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah belum mau gegabah apakah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau tidak. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan sudah ada beberapa partai dan calon yang melakukan gugatan ke MK.
"Kita melihat dan saya juga sudah mendengar beberapa daerah yang sudah melapor ke MK sudah masuk dalam tahap persidangan. Jadi apa yang kita lakukan adalah menunggu proses dari MK," kata Pramono di Istana Negara Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Pemerintah tidak ingin mendahului putusan MK. Apalagi, dikhawatirkan oleh Pramono, putusan pemerintah justru melampaui putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian MK memutuskan berbeda. Itu jadi sesuatu yang mubazir, maka demikian kita menunggu sampai keputusan MK," ujarnya.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Baca Juga :
KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :