Fadli Zon Minta Rangkap Jabatan PDIP Diselidiki

Tuntut Puan Maharani Mundur dari Anggota DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melakukan penyelidikan terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota Fraksi PDIP.


Anggota dewan yang dimaksud Fadli adalah Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung yang saat ini ketiganya juga menjabat sebagai menteri.


"MKD harusnya mengambil satu analisis penyelidikan terhadap ini. Ini masalah undang-undang. Undang-undang MD3 itu sendiri," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 September 2015.


Politisi partai Gerindra ini menjelaskan proses PAW anggota DPR sendiri sebenarnya tidak rumit. Di mana semua itu sudah diatur dalam undang-undang.


"Undang-undang mudah, yang suara nomor dua itu yang ganti.
Nggak
usah dicari-cari lagi," kata dia.


Alasan PDIP belum melakukan PAW, menurut Fadli, terlalu mengada-ada. Ia berharap proses PAW kader PDIP segera selesai. "Kita ingin melengkapi 560 anggota DPR," ujarnya.


Untuk itu, Fadli meminta PDIP segera mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga kadernya di legislatif yang telah menjadi menteri.
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta


Penentuan Cagub DKI, Politisi PDIP: Bisa Menit Terakhir
Dalam Pasal 236 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan, anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Sedang pasal 237, diatur bahwa anggota DPR yang melanggar ketentuan pasal 236 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian.

Massa Beratribut PPP Rusak Kantor PDIP di Bantul

"Jangan sampai melanggar undang undang. Harusnya sudah sejak awal mundur. Representasi di setiap dapil harus ada,"ujar dia.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya