Parlemen Australia Memahami Hukuman Mati

VIVAnews – Parlemen Australia menyatakan bisa memahami bahwa Indonesia memiliki hukum tersendiri, yakni hukuman mati terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron.

Wejangan Menkominfo soal Merger XL Axiata dan Smartfren

Demikian dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usai menerima parlemen Australia yang dipimpin ketua delegasinya, Harry Jenkins, di gedung MPR lantai 9, Senin, 3 November 2008.

Menurut Hidayat Nur Wahid, Harry Jenkins mengemukakan bahwa masyarakat di Australia memiliki pendapat terbelah atas hukuman mati tersebut.

Ada Aksi May Day di Jakarta, Hindari Lokasi Ini Kalau Tidak Mau Kena Macet

“Karena hukum Australia tidak mengenal hukuman mati, namun masyarakat Australia ada yang begitu emosional dan menyetujui hukuman mati tersebut,” kata Harry Jenkins seperti ditirukan Hidayat Nur Wahid. Banyak korban bom Bali I adalah warga negara Australia.

Gunung Ruang Sitaro Kembali Meletus dengan Naik ke Status Awas.

7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

AirNav Indonesia mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) atau informasi penerbangan terkait penutupan sementara tujuh bandara di sekitar Sulawesi imbas erupsi Gunung Ruang.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024