Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan rapat internal terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Dari rapat itu, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD belum melakukan verifikasi secara utuh rekaman yang diserahkan oleh Sudirman.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Baca Juga :
Setya Novanto Kembali Diperiksa Hari Ini
Baca Juga :
Diperiksa Jampidsus, Ini Komentar Setya Novanto
"Sudirman Said hanya menyampaikan rekaman selama 11 menit 36 detik dari adanya pembicaraan selama 120 menit yang dilaporkan ke MKD," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MKD Surrahman Hidayat mengatakan bukti rekaman yang diberikan oleh SS dalam flashdisk beberapa waktu lalu hanya berdurasi sekitar 11 menit. Padahal menurut laporan SS, percakapan yang direkam aslinya berdurasi kira-kira 120 menit.
"Artinya masih kurang 100 menit lagi, nah ini isinya apa?" tanyanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Ketua MKD Surrahman Hidayat mengatakan bukti rekaman yang diberikan oleh SS dalam flashdisk beberapa waktu lalu hanya berdurasi sekitar 11 menit. Padahal menurut laporan SS, percakapan yang direkam aslinya berdurasi kira-kira 120 menit.