Bukti Rekaman dari Sudirman Masih Kurang 100 Menit Lebih

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima rekaman percakapan soal Freeport
Sumber :
  • Reza Fajri
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan rapat internal terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham PT Freeport Indonesia.


Dari rapat itu, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD belum melakukan verifikasi secara utuh rekaman yang diserahkan oleh Sudirman.


"Jadi transkrip yang dilaporkan ke MKD bukan seutuhnya rekaman itu. Beda, makanya kita lagi klarifikasi nih," kata Dasco ketika dihubungi, Senin, 23 November 2015.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan durasi bukti rekaman dalam flashdisk yang diserahkan Sudirman tidak selengkap seperti yang dilaporkan sebelumnya beberapa waktu lalu.


"Sudirman Said hanya menyampaikan rekaman selama 11 menit 36 detik dari adanya pembicaraan selama 120 menit yang dilaporkan ke MKD," ujarnya.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Sementara itu, Ketua MKD Surrahman Hidayat mengatakan bukti rekaman yang diberikan oleh SS dalam flashdisk beberapa waktu lalu hanya berdurasi sekitar 11 menit. Padahal menurut laporan SS, percakapan yang direkam aslinya berdurasi kira-kira 120 menit.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?


'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'
"Artinya masih kurang 100 menit lagi, nah ini isinya apa?" tanyanya.
Salah satu tribun di Mimika Sports Complex

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016