Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan rapat internal terkait laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Dari rapat itu, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD belum melakukan verifikasi secara utuh rekaman yang diserahkan oleh Sudirman.
"Jadi transkrip yang dilaporkan ke MKD bukan seutuhnya rekaman itu. Beda, makanya kita lagi klarifikasi nih," kata Dasco ketika dihubungi, Senin, 23 November 2015.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan durasi bukti rekaman dalam flashdisk yang diserahkan Sudirman tidak selengkap seperti yang dilaporkan sebelumnya beberapa waktu lalu.
"Sudirman Said hanya menyampaikan rekaman selama 11 menit 36 detik dari adanya pembicaraan selama 120 menit yang dilaporkan ke MKD," ujarnya.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Baca Juga :
'Belum Ada Kesepatakan Harga Saham Freeport'
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Pembangunan Mimika Sports Complex dibantu oleh PT Freeport Indonesia.
VIVA.co.id
13 April 2016
Baca Juga :