Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Anggota Badan Legislasi (baleg) dari Fraksi PKS DPR RI Almuzammil Yusuf menegaskan bahwa Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang atas inisiatif DPR, akan mengutamakan masukan dari KPK. Sehingga, Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.
“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk RUU revisi KPK dari DPR. Sehingga, DPR bersama dengan KPK mengawal revisi UU KPK ini. Mudah-mudahan revisi itu terbatas dan usulan dari KPK itu dapat kita selesaikan secara cepat,” kata Almuzammil dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu 28 November 2015.
Baca Juga :
Seskab: Revisi UU KPK Bukan Lagi Usulan PDIP
Diketahui, Revisi UU KPK ini awalnya inisiatif dari pemerintah. Dalam rapat ini pula disepakati bawah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Hal tersebut, menurut Almuzammil, karena persoalan pajak adalah domain pemerintah
“Itu (RUU Tax Amnesty) domain dari pemerintah, karena tax adalah 75% penerimaan negara. Tentu pemerintah tahu terobosan apa yang lebih baik untuk meningkatkan pendapatan pemerintah,” jelas Almuzammil.
Pasca ini, Baleg akan mengadakan rapat kurang dari satu bulan untuk membahas kedua RUU tersebut. Selanjutnya, kedua RUU tersebut akan dibawa ke Bamus dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Itu (RUU Tax Amnesty) domain dari pemerintah, karena tax adalah 75% penerimaan negara. Tentu pemerintah tahu terobosan apa yang lebih baik untuk meningkatkan pendapatan pemerintah,” jelas Almuzammil.