DPR akan Undang KPK untuk Bahas Revisi UU

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomer 30 tahun 2002 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegna) 2016. Badan Legislasi DPR memutuskan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan KPK.

"Sebelum ambil keputusan untuk lanjut ke tingkat Panitia Kerja (Panja), kami sepakat mengadakan RDPU dengan KPK dan Perguruan Tinggi," kata Ketua Baleg, Supratman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Menurutnya, RDPU ini dilakukan agar Baleg mendapat masukan komprehensif dari KPK dan para akademisi. "Hal ini juga agar lebih objektif, karena sudah menjadi wilayah publik yang memberikan dukungan besar ke KPK," ujar Supratman.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan RDPU juga terkait draf revisi yang sedang disiapkan oleh DPR. KPK dipersilakan mengkaji naskah akademiknya agar bisa menilai bagian mana berpotensi melemahkan.

"KPK mungkin belum mendapatkan draf yang diusulkan pengusul maka kami harap ketika pengusul serahkan naskah akademiknya maka KPK bisa melihat apakah ada pelemahan atau tidak," ujar dia.

Kapan rapat dengar pendapat dengan KPK dan Akademisi dilakukan? "Satu atau dua hari lagi agar mendapatkan masukan komprehensif," lanjut Supratman. (ren)

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016