KPK Ingin Dewan Pengawas Tak Intervensi Urusan Teknis

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 27 Januari 2016.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Rapat ini membahas beberapa hal yang terdapat dalam revisi UU KPK. Salah satu yang dibahas adalah terkait Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku tidak setuju jika KPK diberi kewenangan itu.

Menurut Laode, KPK selalu bertindak hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Menurutnya, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka KPK harus mendapatkan dua alat bukti yang kuat.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kita harus kerja hati-hati untuk menetapkan tersangka," kata Laode di Gedung DPR, Jakarta.

Sementara terkait usulan pembentukan Dewan Pengawas, Laode mengatakan, KPK ingin mengetahui benar cara kerja dewan itu. Sebab, jika nanti Dewan Pengawas dibentuk, maka tidak boleh mengintervensi mengenai teknis kerja KPK.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Kami menginginkan agar Dewan Pengawas etik saja, bukan soal teknis," ujarnya menambahkan.

Wakil Ketua KPK yang lain, Basaria Pandjaitan mengaku tidak setuju jika KPK juga harus meminta izin pengadilan untuk menyadap, seperti Kepolisian.

"Kita maunya izin penyadapan harus berada di internal KPK. Takut nanti orangnya (terduga) terbakar (hilang/bocor)," kata Basaria.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya