Sidang MKD Kasus Novanto, Sudding: Kita Mau Terbuka

Ketua DPR RI Setya Novanto
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding berharap, sidang etik yang menghadirkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Senin, 7 Desember 2015, digelar terbuka.

"Menyangkut masalah sidang terbuka atau tertutup, kita mau terbuka," kata Suding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.

Sebelumnya, muncul wacana sidang MKD dengan terlapor Setya Novanto, digelar tertutup. Hal tersebut, terkait peraturan perundang-undangan (MD3) yang mengharuskan sidang etik digelar tertutup.

Politikus Hanura ini menjelaskan, dasar keinginan mengapa sidang pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham Freeport ingin dilaksanakan terbuka. "Karena dua kali sudah terbuka. Saya akan bertanya apa urgensinya sidang digelar tertutup," ujarnya.

Novanto bisa saja meminta sidang dilakukan tertutup, Namun MKD, juga bisa menerima keinginan Novanto atau menolaknya. "Kalau tidak ada kesepakatan bulat apakah ini tertutup atau terbuka maka bisa dilakukan voting."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta, sidang MKD terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dikembalikan ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus kembali kepada undang-undang. Karena kalau tidak susah, akan kemauan antarpribadi," ujar politisi Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.

Menurut dia, dalam UU MD3 diatur bahwa sidang MKD seharusnya dilakukan tertutup. Apalagi katanya tidak semua yang disidang terbukti melanggar etika.

Setya Novanto: Saya Sayang dengan Pak Idrus

"Sidang itu memang harus tertutup. Kan orang itu belum tentu bersalah, kenapa harus terbuka. Kalau mau terbuka ajukan judicial review. Risikonya ada rahasia negara, kasus susila, urusan rumah tangga diumbar ke publik," ujar kolega Setya Novanto ini.

(mus)

Spanduk Setya Novanto Jadi Cawapres Jokowi 2019
Ketua DPR Ade Komarudin.

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Penambahan itu dilakukan dengan cara merevisi UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016