Anggota MKD: Putusan Bisa Saja Musyawarah Mufakat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menjatuhkan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Belum terang, apakah MKD akan menempuh voting atau bisa melalui musyawarah mufakat.


"Jangan terlalu jauh berpikiran kita tidak elok setiap putusan Majelis MKD sedikit-sedikit voting. Selama bisa musyawarah mufakat kenapa tidak? Selama bisa rembug maka kami rembug baik-baik," kata Adies dalam perbincangan dengan
tvOne
, Rabu, 16 Desember 2015.

Setya Novanto Ampuni Pemalsu Tanda Tangan di Paripurna DPR

Adies mengungkapkan bahwa saat ini institusi tersebut tengah menggelar konsinyering. Para anggota MKD dipersilakan untuk memberikan pendapat hukum atas kasus Novanto tersebut.
Setya Novanto Dianggap Sebagai Sosok Pemersatu di Golkar


Rizal Kritik Pemberian Izin Ekspor Konsentrat Freeport
"Kawan-kawan diberikan kesempatan membuat satu pendapat hukum, harus disampaikan kepada rapat kehormatan Dewan (MKD)," kata Adies.

Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan MKD untuk menjatuhkan putusan, Adies mengaku belum tahu. Adies mengatakan bahwa proses sidang berlangsung dinamis.


"Kita lihat, bisa cepat, bisa sedang, bisa lama," ujar Adies. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya