Kontrak Karya Freeport Membelenggu Indonesia

unjuk rasa mahasiswa didepan kantor freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Dukungan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Freeport berdatangan. Dewan Perwakilan Rakyat dinilai perlu membentuk pansus untuk menyelidiki keberadaan Freeport di Indonesia.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

"Saya setuju dibentuknya Pansus Freeport," ujar Anggota Komisi VII DPR Inas Nasrullah saat dihubungi, Senin, 28 Desember 2015.
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?


Menurut Inas, pansus diperlukan untuk meluruskan kontrak karya dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu. Ia melihat pemerintah Indonesia kini dibelenggu dan cenderung dipaksa memperpanjang Freeport selama 20 tahun ke depan.


"Di kontrak karya itu tidak ada kata-kata tidak memperpanjang. Di kontrak karya sudah jelas dikatakan dua kali sepuluh tahun. Ketika Freeport meminta perpanjangan dua kali sepuluh tahun, pemerintah tidak bisa menolak jika tidak ada alasan yang wajar," kata Inas lagi.


Bahkan dalam kontrak tidak diklasifikasikan jenis-jenis alasan yang wajar yang dapat menjadi pertimbangan agar pemerintah dapat menolak perpanjangan dua kali sepuluh tahun kontrak Freeport.


"Nah, sekarang alasan yang wajar itu kan seperti apa, abu-abu alasan yang wajar itu. Bahasanya benar-benar bahasa yang menjebak
gitu
," kata Inas.


Dalam kontrak karya tersebut juga diatur adanya denda yang dapat dikenakan kepada pemerintah Indonesia jika tidak mengindahkan perpanjangan kontrak dua kali sepuluh tahun yang diminta Freeport.


"Mau tidak mau pemerintah harus memperpanjang, dan saya dengar kalau pemerintah tidak memperpanjang, Freeport akan nuntut di Arbitrase 500 miliar dolar. Akan dituntut kita, karena kontraknya sudah jelas," ujar Inas.


Untuk itu, Inas meminta agar para pengamat atau pakar hukum yang ada di Indonesia dapat membantu masalah ini. Sehingga lebih bijak agar nantinya pansus dibuat untuk menyelidiki terlebih dulu tentang kontrak karya itu.


"Sekarang kan kita banyak pakar hukum, bantu dong sekarang. Jangan hanya omong doang," kata Inas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya