Fadel: Golkar Siapkan Langkah Partai ke Depan

Ketua Komisi VII DPR, Fadel Muhammad
Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Umum Golkar Fadel Muhammad mendukung usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sementara bagi kepengurusan Munas Riau untuk melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

"Ya, bagus juga biar ada pegangan," kata Fadel melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Sabtu 2 Januari 2016.

Selanjutnya, saat ditanya apakah Golkar Munas Bali akan mengajukan pendaftaran SK Kepengurusan Munas Bali ke Kemenkumham, ia hanya menjawab akan membahas secara internal lebih dulu terkait hal tersebut.

"Ya, akan membahas internal dulu untuk mengatur langkah ke depan," kata Fadel.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menganggap kepengurusan Munas Ancol dianggap batal dan tidak sah. Seharusnya, pemerintah mengesahkan kepengurusan Golkar lainnya yaitu hasil Munas Bali yang dimenangkan Aburizal Bakrie.
Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

Dalam waktu 90 hari setelah Kemenkumham menerima putusan dari MA, Kemenkumham harus mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Munas Golkar di Ancol. Putusan MA dikeluarkan pada 20 Oktober 2015.
Politikus Golkar: Jago di Survei, Belum Tentu Ahok Menang

Sebelum pilkada, Yasonna menyatakan akan mencabut SK-nya setelah pelaksanaan pilkada. Yasonna pun menepati janjinya.

Ia secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-23.AH.11.01 untuk mencabut surat nomor: M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya