KPU Minta Calon Independen di Pilkada Dipermudah

Anggota KPU Hadar Nafis memperlihatkan surat suara daerah pemilihan Jakarta II.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum menilai masalah sengketa pencalonan dan anggaran penyelenggaraan Pilkada cukup menyulitkan. KPU meminta dua hal tersebut diperhatikan dalam revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.

img_title MK Dituding Konservatif dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa masalah pencalonan menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam Pilkada serentak 2015 lalu, seperti masalah pencalonan dari partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengalaman menunjukkan, itu bikin repot. Persoalan belakangan, sengketa-sengketa itu kan berasal dari persoalan itu,” ujar Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 19 Januari 2016.

img_title Hitung Cepat Pilkada Kalteng, Sugianto-Habib Unggul

Untuk itu, hadar berharap revisi UU Pilkada tersebuut dapat mempermudah syarat pencalonan bagi calon perseorangan. Alasannya, untuk bisa maju dalam Pilkada calon perseorangan harus bisa memenuhi syarat dukungan 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Pilkada kemarin, syaratnya begitu berat, mungkin kami punya pendapat untuk bisa diringankan," ungkap Hadar.

img_title Kepala Daerah Dilantik Jokowi, Mendagri Siapkan Aturannya

Usulan itu menurut Hadar untuk memberi kesempatan atau jalan bagi calon perseorangan yang berkualitas maju dalam Pilkada. Dengan adanya calon perseorangan juga akan menghindari kemungkinan adanya pasangan calon tunggal di suatu daerah.

"Kami ingin banyak pilihan, kemarin kami dihadapkan pada situasi di mana ada daerah yang calonnya tidak ada. Akhirnya jadi calon tunggal. Dengan diturunkan jumlah dukungan ini, kan memungkinkan calon perseorangan menjadi ada," terang Hadar berharap.

Meski demikian, kata Hadar, KPU belum bisa menentukan detil revisi batasan ideal terkait syarat calon perseorangan tersebut. Karenanya, berbagai usulan tersebut akan dibahas KPU dalam rapat kerja bersama revisi UU Pilkada dengan pemerintah dan DPR.

"Belum tahu, tapi rasanya itu terlalu berat walau basisnya dari DPT, persisnya nanti kita bahas," ujar Hadar.

Anggaran Perlu Direvisi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai masalah pencalonan dan anggaran Pilkada perlu menjadi perhatian serius untuk perbaikan Pilkada selanjutnya.

"Pengalaman dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 memunculkan sejumlah persoalan, yang di antaranya dua poin itu," ujar Masykurudin melalui pesannya, di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut