DPR Desak Kejaksaan Usut Surat Sudirman Said untuk Freeport

Menteri ESDM, Sudirman Said
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
VIVA.co.id
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
- Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada pimpinan Freeport tertanggal 7 Oktober 2015 dipertanyakan oleh para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Agtas, menilai ada upaya dari Sudirman Said agar perpanjangan kontrak bisa dilakukan sebelum dua tahun kontrak berakhir. Ia meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis

"Lakukan upaya penyelidikan, menurut pemahaman saya saudara menteri sudah melakukan upaya-upaya. Sudirman Said sudah berupaya melakukan untuk mengubah perubahan-perubahan. Termasuk upaya perpanjangan yang melawan peraturan Minerba, Pak?," kata Supratman dalam rapat Komisi III dengan Kejagung di DPR, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2016.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga meminta surat Sudirman Said itu perlu menjadi perhatian serius Kejagung. Karena menurutnya, bisa saja ada potensi pelanggaran yang tersirat di dalam surat itu.

Lengser, Sudirman Said Mau 'Dagang Telur'

"Apakah dalam surat itu ada yang tersirat seperti yang disinyalir Pak Supratman?," ujar Nasir.

Diketahui, surat yang bernomor 7522/13/MEM/2015 itu menanggapi permohonan perpanjangan operasi perusahaan tambang multinasional itu. Surat ini dilayangkan oleh Sudirman kepada James Moffet.

Isinya, mereka memahami pemerintah dan Freeport Indonesia telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerja Sama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia. Karena perlunya penyesuaian peraturan di Indonesia, persetujuan kontrak Freeport Indonesia akan diberikan usai hasil penataan peraturan perundangan di bidang mineral dan batubara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya