Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas 2016

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disepakati masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 atas usulan pemerintah.

ELSAM Kritik Sejumlah Poin dalam Revisi UU Terorisme

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah di Wisma Kopo Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu malam, 20 Januari 2016.

"Ya urgen. Semua yang kami anggap urgen sudah masuk atas usulan pemerintah untuk dilakukan perubahan," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2016.

Dia menambahkan setelah disetujui oleh Baleg maka revisi UU ini akan dilanjutkan pembahasannya di komisi terkait.

"Tugas Baleg susun Prolegnas, kalau sudah selesai di tingkat 1 maka dilakukan harmonisasi. Harmonisasi undang-undang dilakukan agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lain," ujar Supratman.

Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi usulan pemerintah pascaledakan bom bunuh diri di Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016 lalu.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Nasir Djamil sebelumnya menilai revisi atas UU ini belum mendesak. Dia lebih mendorong agar program deradikalisasi lebih dioptimalkan untuk mencegah makin banyaknya orang yang bergabung dengan organisasi garis keras dan berpotensi terorisme.

"Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepolisian, TNI, bisa menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan. Tidak terpaku pada UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada sejumlah UU lain yang bisa digunakan aparat," kata Nasir. (ase)
 

Kepala BNPT Suhardi Alius (tengah).

BNPT Minta Masukan Komnas HAM di RUU Terorisme

UU Terorisme harus menjamin implementasi HAM

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016