Kasus Penganiayaan, LBH Apik Laporkan Masinton ke MKD

Dita Ismawati Beberkan Pemukulan Masinton
Sumber :
  • VIVA.co.id\Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kisah Freddy Jadi Polemik, Komisi III Akan Panggil Kontras
- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa 2 Februari 2016.

Masinton dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, karena melakukan penganiayaan terhadap asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati, hingga menimbulkan luka lebam.

Politikus PDIP Sebut Relawan Ahok Bermental Bebek

"Kita sudah diterima Pak Sufmi Dasco. Beliau katanya akan menindakanjuti. Kita pastikan ke beliau bahwa tidak ada tebang pilih, siapapun yang lakukan kekerasan harus diproses. Dari fraksi manapun," kata Direktur LBH Apik Ratna Batara Munti di depan ruang MKD, DPR, Jakarta.

Ratna menjelaskan, MKD akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Apalagi laporan ini juga sudah masuk ke Kepolisian. Ratna ingin MKD menjalankan fungsinya dengan baik.

Dita Cabut Laporan, MKD Setop Kasus Masinton

"Kalau sampai MKD tidak menjalankan fungsinya dengan baik  maka MKD memang seharusnya diisi oleh non partai, tokoh masyarakat," ujar Ratna.

Menurut Ratna, bukti-bukti untuk memproses Masinton sudah kuat, yakni visum luka-luka dan juga kesaksian korban. Ia juga membantah adanya motif politik dalam kasus ini.

"Jelas-jelas ini kan ada korban, bukti-bukti luka fisik sudah divisum juga oleh Polsek Jatinegara. Jadi tidak benar ya sudah 10 hari baru lapor. Padahal hari itu juga langsung lapor ke Polsek Jatinegara, dan langsung dibawa untuk visum ke RS Budi Asih. Ini kan yang beredar seolah ada motif politik," kata Ratna.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya