DPR Usulkan Din Minimi Diberi Grasi, Bukan Amnesti

Din Minimi saat masih bergerilya menentang pemerintah Aceh di hutan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zulkarnaini
VIVA.co.id
Pemerintah Beri Sinyalemen Positif soal Amnesti Din Minimi
- Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Sidiq, mengungkapkan pemberian amnesti pada kelompok separatis Papua dan Din Minimi tengah menjadi perdebatan antara DPR dan Pemerintah. Atas dasar itu, DPR belum bersedia memberi masukan akan rencana Presiden Joko Widodo memberikan amnesti.

Politisi Asal Aceh: Jokowi Jangan Obral Amnesti
"Din Minimi dan amnesti ke tahanan politik Papua jadi perdebatan. Apakah memang sampai sekarang masih ada orang-orang yang bersatu tahanan atau narapidana politik," kata Mahfudz di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 15 Februari 2016.

Mantan GAM: Dukung Amnesti untuk Din Minimi
Mahfudz menambahkan DPR baru akan merespon pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi setelah mendapat penjelasan status yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah. Apakah mereka narapidana kriminal atau politik.

Politisi PKS ini mencontohkan amnesti sebelumnya yang diberikan pada para kombatan GAM mengacu pada perjanjian Helsinki. Perjanjian tersebut ditandatangani pemerintah Indonesia pada 2005, yang kemudian dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) untuk memberi amnesti pada para anggota GAM.

"Din Minimi kelompok kriminal bersenjata. Sulit diperlakukan sesuai MoU Helsinki. Dalam Perpres 2005 ditegaskan bahwa aksi yang melibatkan mantan GAM dan kelompok bersenjata tidak dikategorikan dalam MoU Helsinki," ungkapnya. 

Mahfudz menambahkan Komisi I melihat pemerintah sendiri belum sepaham terkait pemberian amnesti. BIN mengatakan telah ada kesepahaman dengan pemerintah, sedangkan Polri masih menganggap Din Minimi dan kelompok separatis Papua sebagai kelompok bersenjata. 

"DPR sendiri melihat ini sebagai kelompok kriminal bersenjata. Kalau mau diberi pengampunan ya bukan amnesti, tapi grasi atau abolisi," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya