Empat Poin Saran KPU untuk Revisi UU Pilkada

Diskusi Revisi UU Pilkada di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan empat poin yang dinilai krusial untuk diatur dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Poin tersebut, perlu untuk meminimalisir masalah sengketa pilkada selanjutnya.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, empat poin tersebut antara lain, pertama, terkait partai yang bersengketa dan adanya dualisme kepengurusan. Jika kasusnya demikian, hanya partai yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saja yang diperkenankan mengajukan calon.
 
"Contohnya di Humbang Hasundutan, ada partai politik dengan dualisme kepengurusan. Dua bakal pasangan calonnya sama-sama menempuh upaya hukum," kata Ida di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 1 Maret 2016.

Ida juga menerangkan poin kedua, yaitu perlu adanya batasan objek dan subjek sengketa yang bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

"Jadi, diatur limitatif objek sengketa apa saja yang bisa diselesaikan di PTUN. Itu untuk menghindari persoalan yang sama diajukan berulang kali," lanjutnya.

Ketiga, KPU juga mengusulkan, agar penyelenggara Pilkada diberikan kesempatan untuk banding kasasi atas putusan pengadilan. Dengan demikian, KPU di masing-masing tingkat dapat menempuh upaya hukum untuk kasasi.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

"Jadi, terserah apakah KPU nanti perlu, atau tidak, atau terima putusan keadilan. Kan, penyelenggara Pemilu tak punya upaya kesempatan untuk melakukan banding, atau bahkan menolak. KPU hanya ingin ada kepastian hukum, makanya KPU perlu punya upaya hukum," terang Ida.

Keempat, perlunya batasan maksimal sengketa hasil Pilkada dinaikkan dari dua persen maksimal selisih suara menjadi 10 persen maksimal suara.

"Mengusulkan ambang batas 10 persen maksimal dari suara sah, kan sebelumnya maksimal dua persen untuk bisa ajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi,"  kata Komisioner KPU ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya