KPU Ingin PTUN Hanya Terima Dua Sengketa Pilkada Ini

Ida Budhiati diambil sumpah sebagai anggota KPU
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengusulkan, agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menyidangkan dua sengketa Pilkada yakni sengketa pencalonan dan sengketa penetapan peserta Pilkada.

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), mengatur hanya ada dua obyek saja yang bisa diajukan sebagai sebuah penyelesaian sengketa di PTUN.

"Nah, ini yang mestinya juga yang diadopsi di dalam UU Pilkada," ujarnya di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2016.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

Menurut Ida, UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut tidak menegaskan obyek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa ke PTUN. Sehingga, semua perkara di luar pencalonan dan penetapan pencalonan masih bisa diajukan.

"Contohnya apa. Pascaputusan MK, catatan kami setidaknya masih ada 9 perkara yang masih diajukan ke PTUN. Itu kan melawan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih pascaputusan MK," ujarnya menambahkan.

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Padahal, menurut UU, kerangka hukumnya sudah jelas. Apabila MK sudah memutuskan maka tidak ada usaha lagi untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan hasil pemilihan.

"Jadi, harus diatur secara limitatif (membatasi)." 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya