Penggantian Fahri Hamzah Tunggu Putusan Inkracht

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, status Fahri Hamzah masih sah sebagai anggota dan pimpinan parlemen. Menurutnya, meskipun sudah dipecat partainya, tetapi proses administrasinya belum beres karena masih ada gugatan hukum di pengadilan.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Sehingga proses apa pun belum ada yang dimulai. Dan masih sama seperti yang kemarin posisinya, Pak Fahri masih menjadi wakil ketua DPR RI," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 April 2016.

Menurutnya, apa yang diketahui oleh Pimpinan DPR baru sebatas informasi dari media yang beredar. Pimpinan DPR baru bisa melakukan pembahasan bila telah menerima surat resmi dari DPP PKS.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Setelah ada surat itu kita akan Rapim kemudian Bamus yang terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan fraksi," ujarnya menambahkan.

Meski demikian, mekanisme yang ada di tidak akan berjalan begitu saja karena tetap harus menghormati upaya hukum yang dilakukan Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Kita lihat, pak Fahri menurut ceritanya akan ajukan gugatan ke pengadilan, tentunya pimpinan akan pertimbangkan, karena menurut UU Parpol kita tidak bisa kesampingkan proses itu," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan tahapan untuk penarikan seluruh anggota dewan, itu yang mempunyai kewenangan adalah fraksi partai yang bersangkutan berasal. "Sehingga, mutlak harus ada surat DPP yang mengeksekusinya."

Selain itu, Agus mengungkapkan pimpinan DPR RI juga belum menerima surat resmi dari Fahri Hamzah mengenai proses hukum yang telah dilakukan. Pimpinan DPR menunggu surat tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya