Hari Otda, Pemda Terbaik Diganjar Penghargaan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-20 tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sejumlah penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda).

DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan DOB Kabudaya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, penghargaan tertinggi yang akan diberikan adalah "Parasamya Purnakarya Nugraha" kepada pemda yang selama 3 tahun berturut-turut bersatus kinerja terbaik.

Tak hanya itu, 3 provinsi, 10 kabupaten serta 10 kota yang berstatus kinerja terbaik berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemda juga diberikan penghargaan Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha.

Usulan 222 Daerah Otonomi Baru Ditolak, Madura Ikut Gagal

"Jadi semua penghargaan akan diserahkan secara langsung oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Tjahjo di Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta, Senin, 25 April 2016.

Dasar pemberian penghargaan itu adalah hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

DPD: Soal Pembentukan DOB, Pemerintah Konservatif

“Dari hasil evaluasi itu dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemda baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” katanya menambahkan.

Daerah yang akan menerima penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha antara lain Pemkab Kulon Progo, Pemkab Pasaman, Pemkot Semarang dan Pemkot Probolinggo.

Sedangkan, pemerintah daerah yang akan menerima penghargaan Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha atau penghargaan berprestasi kinerja terbaik tahun ini antara lain Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat untuk kategori pemerintah provinsi. Kemudian, Kabupaten Tulungagung, Pinrang, Sidoarjo, Pasaman, Nganjuk, Bantul, Lamongan, Kudus, Kulon Progo, Bintan, Kota Surabaya, Semarang, Probolinggo, Samarinda, Madiun, Balikpapan, Surakarta, Malang, Blitar dan Mojokerto.

LPPD merupakan kewajiban kepala daerah yang dilaporkan kepada pemerintah setiap tahun berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP Nomor 6 Tahun 2008.

Pengumuman hasil evaluasi LPPD merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah (otda) sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemda. Sampai saat ini pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD sudah dilakukan untuk yang ke-6 kalinya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya