Fahri Hamzah: Ini Nggak Ada Apa-apa, Santai Saja

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menanggapi rencana rapat pimpinan (rapim) DPR yang akan membahas surat masuk dari PKS. Partai berbasis pemilih muslim itu mencopot Fahri sebagai pimpinan DPR dan menggantinya dengan Ledia Hanifa Amalia.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Jadi rapim rutin adalah rapim untuk membaca surat-surat masuk antarlembaga negara, dari luar negeri, masyarakat dan lain-lain," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Ia mengatakan, antarpimpinan DPR sudah memutuskan bahwa mengenai perkara yang sedang digugat ke pengadilan tak bisa diteruskan karena menyangkut kepemimpinan lembaga negara yang penting.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Pimpinan sudah mengerti soal beginian. Karena waktu kasus Novanto kami bahas ini secara mendalam. Kalau Novanto kan memang mengundurkan diri. Kalau saya mengundurkan diri hari ini memang salah saya? Tapi karena tidak mengundurkan diri ya nggak bisa selesai," kata Fahri.

Ia menambahkan, posisinya sebagai anggota DPR juga dipilih secara bertingkat atau elected. Pertama ia dipilih rakyat. Lalu juga dipilih anggota DPR melalui koalisi dan ditempatkan partai sehingga menjabat bukan karena ditunjuk atau selected.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Karena dia dipilih maka sistemnya tidak boleh mudah. Dia harus pakai proses peradilan. Bahkan kalau dalam undang-undang seorang pimpinan Dewan yang kena kasus hukum selayaknya mundur. Tapi dalam UU dia diproteksi," kata Fahri.

Menurutnya, jabatan sebagai pimpinan DPR diproteksi secara hukum bahkan meskipun dipidana 5 tahun. Dalam konteksnya, ia menegaskan sama sekali tak melakukan kriminal, korupsi, atau tindak pidana.

"Yang ada ini kan salah paham dengan partai. Beda pendapat. Lalu mereka pecat saya. Saya gugat. Kalau saya gugat ya kita berhati-hati. Kalau saya menang gimana. Kalau saya kalah pun saya masih bisa nuntut sampai ke Mahkamah Agung. Sampai kasasi. Jadi ini nggak ada apa-apa. Santai saja ini nggak ada perubahan," kata Fahri.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya