Presiden PKS Tak Hadiri Sidang Gugatan Fahri Hamzah

DPP PKS siap menghadapi gugatan hukum Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, hari ini, Rabu, 27 April 2016. Gugatan ini terkait keputusan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Majelis Tahkim PKS.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum tergugat, Zainudin Paru, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan gugatan Fahri Hamzah.

"Intinya kami sudah siap, bagaimana dari awal kami menyampaikan pengumuman penggantian Pak Fahri terkait gugatan beliau kami sudah siap," kata Zainudin Paru di PN Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Zainudin menambahkan, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, agenda sidang hari ini masih pemeriksaan kelengkapan administratif berkas pihak penggugat dan tergugat.

"Sebagaimana hari ini, hukum acara perdata setelah nanti diperiksa kelengkapan administratif, baik dari kedua belah pihak tergugat dan penggugat akan dilakukan proses selanjutnya dilakukan mediasi sebagaimana hukum yang berjalan. Nanti kita akan mendengarkan penggugagat yakni Pak Fahri diwakilkan kuasa hukumnya," tuturnya.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Sementara itu, pihak tergugat dari PKS tidak hadir dalam sidang perdana. Menurut kuasa hukum tergugat, para petinggi PKS yang digugat tersebut masih ada agenda lain yang lebih penting.

"Hari ini saya selaku kuasa hukum diserahkan penuh kepada lima tergugat, kebetulan tiga di antara anggota Dewan, dua ustaz, anggota Dewan sedang bersidang. Di sana lebih penting, tugas negara, beliau lebih mementingkan kepentingan umum daripada pribadi, sehingga diserahkan ke saya," kata Zainudin.

Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya