Maju Pilkada, Anggota DPR Harus Mundur

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengungkapkan adanya usulan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD cukup mundur dari keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) usai ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh para perwakilan partai yang ada di parlemen.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

"Awalnya pemerintah ingin (anggota) DPR mundur. Tapi mereka punya formulasi, kami juga sepakat. Mereka mundur dari keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ujar Soni sapaan Sumarsono di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat, 29 April 2016.

Menurut Soni, dengan mundur dari keanggotan Alat Kelengkapan Dewan, maka status sebagai wakil rakyat akan tetap disandang.

Pujian Sylvi untuk Agus Yudhoyono

"Jadi hanya cukup cuti jika maju pilkada. Kesepakatan fraksi DPR, yang oleh Pemerintah bisa memahami. Catatannya harus konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi, jangan sampai itu digugat lagi," tegas Soni.

Soni menegaskan bahwa pemerintah bisa memahami usulan tersebut. Hanya saja, kesepakatan itu harus diterima secara penuh oleh semua fraksi yang ada.  

Argumen LSI soal Ahok Berpotensi Kalah

"Mereka sendiri masih pro kontra ada yang mau tidak mundur total, ada juga yang bilang harus mundur. Masih belum bulat, Tapi cenderungnya mereka punya kesepakatan mundur dari AKD," kata Soni.

Alasannya, menurut Soni, DPR membandingkan dengan para petahana atau kepala daerah yang masih menjabat ketika maju pilkada tak perlu mundur dari jabatan yang diembannya.

"DPR juga banyak yang membandingkan kesetaraan dengan petahana. Petahana kenapa tidak mundur? Kok cuti saja. Kan mereka juga jabatan politik? Akibatnya petahana kan menang semua, mereka pikir ini ketidakadilan," ujar Soni.

Untuk diketahui, keinginan Pemerintah agar Revisi Undang-Undang Pilkada bisa disahkan pada akhir masa sidang Jumat, 29 April 2015, sirna. Alasannya, sejumlah poin salah satunya keharusan mundur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD dalam revisi UU tersebut masih terjadi tarik ulur antara Pemerintah dan DPR.

Untuk itu, Pemerintah kemungkinan besar akan mengejar pengesahan Undang-Undang tersebut pada 30 Mei mendatang, usai masa reses DPR yang akan berakhir pada 17 Mei mendatang. (ase)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017