Tragedi Yuyun dan Urgensi UU Anti-Kejahatan Seksual

Karolin Margret Natasa, Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tragedi pemerkosaan dan pembunuhan bocah 14 tahun, Yuyun, menimbulkan kemarahan publik. Prihatin atas tragedi itu, seluruh anggota perempuan di Fraksi PDI Perjuangan 'mensponsori' Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) untuk menjadi RUU 'Sundulan' di Prolegnas di masa sidang mendatang.

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

"Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekuensi dan makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia," kata anggota F-PDIP, Karolin Margret Natasa, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Mei 2016.

Mereka sepakat untuk mengorganisasi dan memobilisasi tanda tangan seluruh anggota perempuan lintas fraksi untuk bersama-sama memasukkan usulan ke Pimpinan dan Ketua Baleg DPR, begitu sidang dibuka setelah reses pertengahan Mei 2016 ini.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Di saat yang sama, usulan juga diteruskan ke Presiden dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para anggota legislatif tersebut," ujar Karolin.

Menurut Karolin, peluang untuk menjadikan RUU PKS menjadi RUU 'sundulan' amat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU 12 Tahun 2011 pasal 18 dan 23.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

"Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draf RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan," kata Karolin.

Desakan ini menguat setelah mencuatnya kasus Yuyun (14 tahun), siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang tewas usai diperkosa oleh 14 remaja.

Ia dilaporkan hilang sejak 2 April 2016 dan kemudian ditemukan sudah menjadi mayat pada 4 April 2016. Yuyun diperkosa dengan sadis oleh 14 orang. Pemeriksaan medis menunjukkan kemaluannya rusak.

Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 12 pelaku. Tersisa dua orang lagi yang masih buron. Pemeriksaan polisi, dua pelaku yakni FE (18) dan SP (16), merupakan kakak kelas Yuyun. Sedangkan 10 lainnya yakni, DE (19), TO (19), DA (17), SU (19), BO (20), FA (19), AL (17), SU (18), ZA (23), dan ER (16), adalah pemuda pengangguran. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya