Anggota DPR Ragukan Efektivitas Perppu Kebiri

Rahayu Saraswati (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemerintah meninjau kembali rencana penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang pemberlakuan hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Sebagai anggota Dewan, saya hanya meminta tolong dipertimbangkan lagi secara matang," ujar Rahayu Saraswati  dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 23 Mei 2016.

Menurut perempuan yang kerap disapa Sara ini, tak ada pengaruh signifikan dampak pemberlakukan kebiri dengan penurunan jumlah kejahatan seksual di berbagi negara yang telah menerapkannya. "Belum tentu hukuman itu membawa  efek jera terhadap pelaku," katanya.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

Dia menambahkan, adanya hukuman kebiri ini pula bakal ditetapkan hanya semacam pidana tambahan. Padahal pidana tambahan adalah hal yang tak wajib dijatuhkan. Bentuk regulasi ini menurutnya juga perlu pengkajian.

"Meski sudah dikebiri, tapi hasratnya ini kan masih ada, bahkan akan semakin menjadi-jadi," tambah Politikus Partai Gerindra ini.

Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan

Hal tersebut disampaikan Sara menyusul rencana penerbitan Perppu Kebiri oleh Presiden Jokowi menyusul masih jamaknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021