Kasus Rita, Pemerintah Diminta Lakukan Komunikasi Politik

Ilustrasi hukuman gantung.
Sumber :
  • REUTERS / Toby Melville

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX, Dede Yusuf sangat prihatin atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Malaysia kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti. Rita didakwa dalam kasus narkoba meski dikabarkan bahwa sebenarnya TKI tersebut adalah korban sindikat narkoba internasional.

"Catatan ke depan negara harus memberikan informasi terkait hal-hal yang mungkin bisa terjadi seperti masalah trafficking, penyelundupan, narkoba. Itu harus diberikan informasi jauh hari pada para calon TKI," kata Dede di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

Politikus Partai Demokrat tersebut memastikan akan melakukan pengusutan dalam kasus Rita. DPR kata dia, tak ingin hal yang sama terulang.  

"Kami komisi IX mendesak pemerintah baik Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI dan juga PPTKI sebagai pihak penyalur Rita. Mereka tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini," katanya.

Dede tak menampik bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah antara lain dengan memberikan bantuan pendampingan dan kuasa hukum kepada Rita. Namun hal tersebut tidak cukup. Komunikasi politik antara pemerintah diminta segera dilakukan.  

"Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak diplomasi menjadi sangat penting untuk secara rutin melakukan komunikasi yang baik karena pada akhirnya pemaafan itu diberikan hanya oleh pimpinan tertinggi, seperti presiden, perdana menteri, maupun raja," ujar mantan aktor laga ini.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengatakan, hal yang menjerat Rita menjadi dilematis tatkala Indonesia memberlakukan eksekusi hukuman mati kepada para bandar narkoba.  

"Oleh karena itu, penting negara melakukan diplomasi selain advokasi hukum. Nah ini bisa dilakukan jika kita pun menghargai hubungan internasional.”

Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

(mus)

Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024