Rita Terancam Hukum Gantung, DPR Panggil Kemlu dan PJTKI

Demo protes eksekusi mati TKI di luar negeri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Nyawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti, terancam setelah mendapatkan vonis hukuman gantung di Malaysia karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Anggota Komisi IX: Aneh, Bila Rita Dihukum Mati

Terkait ancaman ini, Komisi I DPR RI akan segera memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan juga perusahaan penyalur jasa TKI (PJTKI) yang mengirimkan Rita.

"Selain mendapatkan informasi yang lebih jelas, tujuan pemanggilan kepada Kemlu ini adalah untuk mencari solusi, agar Rita bisa bebas dari hukuman gantung," kata anggota Komisi I DPR Darizal Basir, dalam pesan tertulisnya, Jumat, 3 Juni 2016.

RI Sudah Ajukan Banding atas Hukuman Mati Rita Krisdianti

Dalam pemanggilan nanti, dia berharap Kemlu tidak hanya menjelaskan kasus Rita ini saja, tetapi juga beragam kasus WNI dan TKI lainnya yang juga tengah menanti, atau sudah divonis mati. "Jumlahnya mencapai 200-an," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Selain Kemlu, Darizal juga akan meminta Komisi I untuk memanggil PT Putra Indo Sejahtera, selaku PJTKI yang mengirimkan Rita. "Kita akan meminta pertangungjawaban PJTKI tersebut, mengapa Rita tidak mendapatkan pekerjaan selama berbulan-bulan di Hongkong," kata Darizal.

Komisi IX Minta Pemerintah Telusuri Keberangkatan TKI Rita

Dari informasi yang dia peroleh, Rita bekerja di Hongkong sejak Januari 2013, melalui PJTKI PT Putra Indo Sejahtera, Madiun, Jawa Timur.

Belum genap tiga bulan bekerja, Rita menerima diberhentikan secara sepihak oleh majikannya. Dia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Makau untuk menunggu pekerjaan baru dan visa. 

Akibat tidak ada kejelasan, tiga bulan kemudian Rita memutuskan untuk pulang kampung.

"Nah, sewaktu mau pulang itu, Rita ditawari bisnis jual beli pakaian oleh kawannya. Dia dibelikan tiket dengan rute transit di New Delhi dan Penang. Saat di New Delhi, Rita dikasih sebuah koper yang katanya akan diambil oleh seseorang di Penang, Malaysia. Rita dilarang membuka koper tersebut. Sesampainya dibandara Penang, Rita ditahan oleh petugas bandara karena kedapatan membawa 4 kg dalam koper tersebut," tutur Darizal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya