Uji Kepatutan Cakapolri, Komisi III Siapkan 74 Pertanyaan

Komisi III DPR saat mengunjungi rumah calon Kapolri, Komjen Tito Karnavian (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan melakukan fit and proper test  atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Kapolri Komjen. Pol. Tito Karnavian. Melalui uji kepatutan, Komisi III akan menguji integritas, komitmen, visi misi, kapasitas dan kompetensi calon kapolri (cakapolri).

KPK - Polri Kerja Sama Optimalkan Pemberantasan Korupsi

"Komisi III menyiapkan minimal 74 daftar pertanyaan yang akan disampaikan dalam fit and proper test calon kapolri," kata Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu saat dihubungi pada Kamis, 23 Juni 2016.

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa 74 pertanyaan itu di antaranya menyangkut hal yang ingin mengulik konsep calon Kapolri tersebut terhadap reformasi internal Kepolisian. Selain itu ingin digali pula pengetahuan soal profesionalisme sumber daya manusia (SDM) di Polri dalam mengusut kasus-kasus pidana dengan efektif dan tidak melanggar HAM.

Tito Karnavian Dilantik Jadi Kapolri Tanggal 12 Juli

"Selain itu pertanyaan terhadap Pak Tito juga terkait optimalisasi citra Polri yang pernah dianggap sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang korup serta berbagai pertanyaan lain yang telah disiapkan oleh masing-masing anggota Komisi III," ujarya menambahkan.

Masinton menjelaskan, bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri merupakan tahapan wajib atas calon yang diajukan Presiden. Dalam hal ini, Komisi III berhak menerima maupun menolaknya.  

Tito Karnavian Minta Anak Buah Lapor Harta ke KPK

Proses dan tahapan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pelaksanaan uji kelayakan ini akan dilakukan mulai jam 10 pagi ini hingga selesai."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya