Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Meutya Hafid, menyayangkan penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melaporkan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, yang mengungkapkan pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman, sebelum dieksekusi mati.
"Sebetulnya kita, publik, kaget. Kami harapkan ada tindaklanjut, dilihat ada kebenaran atau tidak terkait yang disampaikan Haris Azhar bukan malah dilaporkan," kata Meutya saat dihubungi, Rabu 3 Agustus 2016.
Ia khawatir persoalan seperti ini akan menjadi preseden buruk. Pasalnya hal yang diungkap seharusnya berbuah tindak lanjut, bukan mengkriminalisasi pengungkap aib.
"Untuk melindungi publik (ada tindak lanjut). Bukan malah digunakan untuk melawan publik," kata Politikus Golkar itu lagi.
Ia melanjutkan, semangat awal pasal pencemaran nama baik dari UU ITE bukan untuk memberangus orang menyampaikan pendapat, pemikiran, atau temuan. Namun justru ingin melindungi hak seseorang agar tak tercemarkan nama baiknya.
(ren)
Halaman Selanjutnya
(ren)