Hasyim Muzadi Berharap DPD Dikembalikan ke Fungsi Awal

KH Hasyim Muzadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum Nahdatul Ulama, Hasyim Muzadi melihat perlunya penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). DPD harus mempunyai fungsi dengan diberi tugas dan wewenang agar pemerintah tidak merugi menggeluarkan anggaran besar untuk anggota DPD.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"DPD harus dikuati. Kalau tidak, untuk apa DPD dibayar mahal kemudian tidak berfungsi? Penguatannya tergantung sidang MPR, karena sidang MPR yang mempunyai wewenang untuk memberikan penguatan itu. MPR, DPR, DPD harus mengambil keputusan," kata Hasyim usai menghadiri temu alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang, Selasa 20 September 2016.

Hasyim Muzadi berharap kewenangan DPD dikembalikan seperti semula sebagai utusan golongan. Agar DPR merasa tidak terusik dengan keberadaan DPD.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Kewenanganya itu dikembalikan saja seperti utusan golongan yang dulu jadi tidak sejajar dengan yang lain tetapi memang diberi tugas yang berbeda. Kalau sejajar itu mesti DPR-nya tidak mau dikembari kan, tapi kalau menjadi utusan golongan seperti dulu itu DPR tidak merasa terusik," ujar Hasyim.

Selain itu, agar fungsi DPD sebagai utusan golongan dapat dikembalikan. Fungsi MPR juga harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Dengan fungsi seperti itu maka MPR harus jadi lembaga tertinggi, nah risikonya kalau difungsikan DPD sesuai kekuatan golongan itu MPR harus mengambil kembali haknya yang dilepaskan yakni sebagai lembaga tertinggi itu," ujar Hasyim.

Sementara itu, soal ketua DPD RI Irman Gusman yang terseret kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Sabtu 17 September 2016 lalu, Hasyim mengatakan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

"Ketua DPD terseret korupsi ya itu terserah hukum sajalah karena ada yang menangani sendiri. Ada mekanismenya sendiri juga soal pengunduran diri. Di situ ada aturan dan tata tertib di DPD," ucap Hasyim.

Sebelumnya, Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaan Sutanto di Sumatera Barat. Saat ini Irman resmi diberhentikan sebagai ketua DPD melalui keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya