Djarot Sebut Persyaratan Calon Pilkada DKI Lucu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat menganggap persyaratan-persyaratan yang harus ia kumpulkan untuk menjadi calon Wakil Gubernur DKI ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI lucu.

Djarot mencontohkan surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan pengadilan. Begitu pula surat yang menyatakan dirinya tidak tengah dicabut hak pilihnya.

Menurut Djarot, ia tidak pernah dipidana, juga tidak pernah dicabut hak pilihnya. Namun, KPUD tetap mensyaratkannya untuk menyerahkan kedua surat.

"Lucu-lucu itu persyaratannya," ujar Djarot di KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Djarot mengatakan, kedua surat belum ia serahkan saat mendaftar bersama Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama, Rabu, 21 September 2016. Ia juga belum menyerahkannya menjelang pengumuman hasil verifikasi persyaratan hari ini.

"Tadi malam kita cek (ke pengadilan) katanya (surat) belum (dikeluarkan)," ujar Djarot.

Djarot memastikan kedua surat akan siap sebelum batas akhir penyerahan persyaratan pada 4 Oktober 2016.

"Kita usahakan selesai. Walaupun orang-orang tahu, Ahok-Djarot tidak pernah dipidana, tidak pernah dibui," ujar Djarot.

KPU DKI Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020